Search This Blog

Rabu, 30 Maret 2022

Pengakuan Korban Praktik Pengobatan Palsu di Sumsel: Saya Dibilang Hamil, Besoknya Malah Haid - Kompas.com - Kompas.com

PALEMBANG,KOMPAS.com - Korban penipuan praktik pengobatan alternatif palsu yang dilakukan oleh Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly (45) nampak kesal atas ulah yang dilakukan para tersangka.

ST (28) salah satu korban para tersangka mengatakan, ia sebelumnya datang berobat di tempat praktik para tersangka di Perumahan Permata Residence, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar satu bulan lalu.

Saat itu, ia bertemu dengan tersangka Sarwati alias Teteh untuk mengutarakan keinginannya agar cepat hamil setelah beberapa tahun menikah.

Baca juga: Praktik Pengobatan Palsu di Sumsel Terbongkar, Pelaku Pakai Urine Ibu Hamil untuk Palsukan Kehamilan Korban

Teteh lalu memberikan syarat salah satunya dengan mengikuti terapi urut yang dilakukan oleh tersangka.

"Sempat beberapa kali diurut selama satu bulan. Kemudian saya disuruh test pack, tapi alatnya dari tersangka," kata ST, Rabu (30/3/2022).

Saat tes kehamilan dilakukan, ST berada di ruang praktik. Kemudian, Teteh pun datang dan menyatakan bahwa ia telah positif hamil.

Baca juga: Disuruh Makan Garam dan Melati, Ratusan Wanita di Sumsel yang Ingin Hamil Jadi Korban Pengobatan Palsu

"Test pack-nya diperlihatkan dan dinyatakan saya sudah hamil," ujarnya.

Selama dinyatakan hamil, ST diminta untuk selalu kontrol kepada Teteh.

Ia pun tak diperbolehkan untuk melakukan pengecekan di tempat lain selama masa kehamilan berlangsung.

"Dia bilang bayinya dilindungi secara gaib, jadi kalau tes di tempat lain bayinya akan hilang," ujar korban.

Baru sehari dinyatakan positif hamil, ST nyatanya menstruasi. Ia pun curiga jika dirinya tidak dalam kondisi mengandung.

Karena menstruasi, ST pun mendatangi tempat praktik Teteh.

"Saat datang mereka masing-masing bilang saya ini hamil walaupun lagi haid. Karena penasaran, saya lalu periksa ke dokter kandungan," ungkapnya.

Kapolsek Banyuasin Kompol Sigit Agung Susilo saat menghadirkan tiga orang pelaku yang membuka praktik pengobatan alternatif untuk hamil palsu.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kapolsek Banyuasin Kompol Sigit Agung Susilo saat menghadirkan tiga orang pelaku yang membuka praktik pengobatan alternatif untuk hamil palsu.

Saat di dokter kandungan, dugaan ST pun benar. Ia dinyatakan tak hamil.

Belakangan, korban Teteh pun bertambah banyak sampai akhirnya mereka memberanikan diri melapor ke polisi.

"Saya minta pelaku dihukum setimpal. Saya sudah habis Rp 15 juta, itu belum yang lain," ungkapnya.

Hal yang sama diutarakan korban lain berinisial RK (32), ia sempat melakukan pemeriksaan USG di dokter kandungan setelah dinyatakan oleh pelaku bahwa dirinya hamil.

Dari hasil pemeriksaan itu, ia dinyatakan tak ada tanda-tanda adanya janin di rahimnya.

"Dokter bilang kosong, saya tidak hamil," katanya.

RK mengaku ia telah menikah selama delapan tahun namun belum dikaruniai seorang anak.

Sehingga, ia pun datang ke tempat praktik Teteh agar segera mendapatkan momongan.

"Saya juga dibilang hamil, tapi selalu menstruasi. Setelah diperiksa ternyata saya tidak hamil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 300-an pasangan suami istri di Palembang dan Banyuasin menjadi korban pengobatan alternatif palsu yang dilakukan tersangka Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik (45) dan Dwi Indah Nur Welly (45).

Ketiga wanita itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.

Kapolsek Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke polisi karena tak hamil usai menjalani pengobatan alternatif di tempat para pelaku.

Bahkan, para korban sudah memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai mahar pengobatan.

"Saat praktik berlangsung korban diminta untuk makan tiga butir garam dan tujuh melati sebagai syarat. Tapi nyatanya korban tak hamil," ujar Sigit.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbutannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



from "palsu" - Google Berita https://ift.tt/wWPBFqd
via IFTTT

from Asli Harga Nya https://ift.tt/nNKVSzM
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumlah Penonton Film Argantara Dekati Cek Toko Sebelah 2 - RiauPos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sampai dengan Jumat (6/1) kemarin, mengacu pada data perolehan jumlah penonton dalam situs Film Indonesia, belum ada...