Search This Blog

Minggu, 10 April 2022

Polres Diminta Gelar Kembali Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Tual - Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Tual, Tribun Maluku: Polres Tual diminta menggelar kembali kasus dugaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh Hasim Rahayaan yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tual.

Hal ini disampaikan oleh, Hi. Abdul Halik Roroa selaku pelapor kepada media ini di Tual. Minggu, (10/4/2022).

Menurut Roroa, sebelumnya pihak telah menyurati Kapolres Tual dengan Nomor 29/ADV/AHR/II/2022 untuk di tindak lanjut penyelidikan berdasarkan bukti (Novum) baru.

Pasalnya kata dia, surat ketetapan Nomor: S. TAP/3/11/2021 tentang Penghentian Penyelidikan dan Surat Nomor: B/251/11/2022/Reskrim tanggal 15 Maret 2022 yang pada pokoknya pemberitahuan tentang SP2HP yang mengarah pada Penghentian Penylidikan yang diduga menggiring kepada Penerapan Pasal 263 tanpa berniat melakukan gelar perkara berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) atas tuntutan pelapor, untuk secara transparan/ terbuka dan Obyektive mengikut sertakan pelapor dalam gelar perkara dimaksud.

” Maka selaku pelapor kami sangat menyesal/kecewa dan menyayangkan cara-cara penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Tual, karena tuntutan kami untuk mengikut sertakan kami dalam gelar perkara terhadap Pasal 68 ayat (1) dan (2) selalu saja Polres Tual menghindar untuk mengikut sertakan kami dan kuasa hukum sehingga menimbulkan dugaan kuat melahirkan pertanyaan ada apa dibalik semua ini,” jelasnya.

Kata dia, dalam perkara ini seharusnya Polres Tual cantumkan pasal 68 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.

” kami bertemu dengan Kapolres Tual memohon dikut sertakan apabila dilakukan gelar perkara ulang oleh Polres Tual atau Polda Maluku dan permintaan tersebut telah disetujui baik oleh Wakapolda Maluku yang didampingi Kabid Propam Polda Maluku dan juga Kapolres Tual namun persetujuanlisan tersebut termyata tidak dilaksanakan oleh Polres Tual,” ungkap Roroa.

Roroa juga mempertanyakan sikap Kasat Serse Polres Tual yang selalu menghindar menggunakan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) dan tidak berkehendak mengikut sertakan Pelapor dan Kuasa Hukumnya dalam gelar perkara yang dimaksud, sehingga nilai Transparansi dan Obyektive dalam penanganan perkara ini selalu menjadi pertanayaan bagi pelapor.

” Selaku pelapor dan kuasa hukum memohon kepada Bapak Kapolres Kota Tual agar kiranya dalam penaganan perkara ini dapat berjalan secara Transparan dan Obyektive dengan mengikut sertakan pelapor bersama kuasa dalam gelar perkara atas Pasal 68 Ayat (1) dan (2),” ujarnya.

Roroa menilai, Kasat Serse memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan atas peristiwa yang sudah pernah dilakukan yakni gelar perkara dengan Pasal 263, dan tidak transparan melaporkan kepada Dirkrimum Polda Maluku bahwa permintaan dilakukan gelar perkara ulang ini dengan menggunakan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) yang belum digelar.

Lampirkan Novum baru antara lain,
1. Pendapat ahli (Telaah kasus penggunaan Ijazah Palsu menurut Ajaran/Doktrin, Hukum Pidana oleh: AHLI DOKTOR JOHN DIRK PASAL BESSY, SH. M. Hum.

(Sesuai surat edaran Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Butir/Poin 3 huruf a angka 6 (lampiran 1)

2. Pengumpulan Dokumen berupa Penjelasan Kementerian Pendidlikan dan Kebudayaan Universitas Pattimura berupa Dokumen/Surat Nomor 1644/UN13.I/LL/2021 tanggal 1 Maret 2021 Perihal keterangan proses studi. Surat tersebut menerangkan tentang Prosedur/Mekanisme penyelesaian studi pada Universitas/Perguruan Tinggi dimana syarat seorang untuk mendapatkan kelulusan dengan memperoleh Ijazah seharusnya mengikuti tahapan-tahapan pendidikan / kuliah sesuai dengan 12 tahapan sebagaimana surat terlampir, bukan tanpa proses tahapan-tahapan dimaksud seorang dengan mudah dan atau seenaknya memperoleh Ijazah dari sebuah Universitas.

3. Pengumpulan Dokumen berupa putusan PN Tual Nomor: 7/Pd.B/2021/PN.Tual tanggal 10 Juni 2021 sebagai bahan perbandingan terhadap proses penggunaan Ijazah yang diduga palsu dan atau digunakan tanpa proses pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dimana dalam proses perkara dugaan penggunaan Ijazah palsu bukan 63 KUHPIdana maka penerapannya harus menggunakan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) UU Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana juga yang pernah diakukan oleh Polres Tual atas Tersangka/Terdakwa dan kini Terpidana atas nama Hamra menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akan tetapi berdasarkan Pasaf atau menggunakan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) sedangkan laporan kami (pelapor) Polres Tual tidak mau menerapkan/menggunakan Pasal yang sama.

Dirinya juga menambahkan bahwa. Perkara ini telah disampaikan kepada Presiden RI, Kompolnas, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Maluku, Wakapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku dan Dirkrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku.

Sehingga pihak mendasak Kapolres Tual agar segera membuka penyelidikan dengan menggunakan pasal 68 dalam perkara tersebut.

Adblock test (Why?)



from "palsu" - Google Berita https://ift.tt/JTW7gy3
via IFTTT

from Asli Harga Nya https://ift.tt/I0dJP4l
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumlah Penonton Film Argantara Dekati Cek Toko Sebelah 2 - RiauPos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sampai dengan Jumat (6/1) kemarin, mengacu pada data perolehan jumlah penonton dalam situs Film Indonesia, belum ada...