/data/photo/2022/06/08/62a0a8b0d8062.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Supaya mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah, Anda perlu mengecek keaslian sertifikat tanah.
Sebab, ancaman mafia tanah masih mengintai dan memungkinkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah palsu.
Tentu, hal ini akan merugikan pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, ketelitian menjadi penting dalam kepemilikan sertifikat tanah.
Salah satu cara yang pasti untuk memeriksa keaslian sertifikat adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Dalam proses ini akan ada dua hal yang terjadi. Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap.
Melansir laman indonesia.go.id, apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Proses itu nantinya akan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Kemudian, hasilnya akan menunjukkan tentang adanya lahan kepemilikan di lokasi sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah valid.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid. Sehingga Anda perlu menindaklanjuti hal ini.
Berikut ini syarat dan biaya untuk mengecek sertifikat tanah di BPN setempat:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS)
Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya satu hari. Sehingga Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Sementara untuk biaya pelayanan pengecekannya yakni Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "asli" - Google Berita https://ift.tt/jSpyzf7
via IFTTT
from Asli Harga Nya https://ift.tt/mNvMf13
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar