/data/photo/2016/11/24/102114620161124-080149-1024x576780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan jumlah pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun yang akan dipecat.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP hingga berusia 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun
Sigit mengaku telah menghitung jumlah PJLP berusia 56 tahun yang bakal dipecat imbas Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Menurut dia, jumlah pegawai PJLP yang akan dipecat cenderung kecil.
"Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai 1.000, kecil," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Menurut dia, kebanyakan pegawai PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Baca juga: Heru Budi: Bila Usia PJLP Tak Dibatasi, Pemprov DKI yang Harus Siapkan Asuransi Kesehatannya
Sigit menyebutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI)," sebut dia.
"Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," sambung Sigit.
Sementara itu, Heru Budi mengeklaim Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Baca juga: Batasi Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi: Sesuai UU Ketenagakerjaan
Namun, ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), usia pegawai PJLP dibatasi maksimal 55 tahun.
"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru di Balai Kota DKI, Rabu.
Kontrak tak diperpanjang
Petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan tentu saja tidak bisa lolos dari aturan yang diteken Heru.
"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).
"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," ungkap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.from "jumlah" - Google Berita https://ift.tt/fYzj64a
via IFTTT
from Asli Harga Nya https://ift.tt/iWLRudT
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar