
"Sesuai jumlah penduduk 188.923 jiwa maka jumlah kursi DPRD sebanyak 25 kursi," kata anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam, Sabtu.
Penentuan jumlah kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi DPRD dalam Pemilu.
Selain itu, terdapat Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan) yang membantu KPU dalam menghitung jumlah kursi DPRD kota atau kabupaten, serta menyusun rancangan daerah pemilihan.
Dengan aplikasi Sidapil tersebut, jelas Tono, tidak perlu menghitung berkali-kali atau berulang-ulang untuk alokasi kursi DPRD.
Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan menjadi kawasan inti Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara dipastikan tetap menjadi bagian daerah pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan demikian, jumlah dapil (daerah pemilihan) untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2024 juga tidak mengalami perubahan, tetap tiga dapil.
Daerah pemilihan pada Pemilu 2024, yakni Kecamatan Penajam merupakan dapil I, Kecamatan Sepaku dapil II, kemudian Kecamatan Waru dan Babulu masuk dapil III.
Jumlah penduduk Kecamatan Waru hanya 20.330 jiwa dibagi dengan BPPd (bilangan pembagi penduduk) hanya dapat jatah dua kursi sehingga digabung dengan Kecamatan Babulu agar dalam satu dapil minimal pembagian tiga kursi.
Jatah kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni 12 kursi di Dapil Penajam, lima di Dapil Sepaku, dan delapan kursi di Dapil Waru dan Babulu.
"Jumlah daerah pemilihan serta jatah kursi DPRD di setiap dapil itu masih sama dengan Pemilu 2019," ujar Tono Sutrisno.
from "jumlah" - Google Berita https://ift.tt/lrZhSQT
via IFTTT
from Asli Harga Nya https://ift.tt/eJLlUOR
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar